Pada November 2016, Indonesia menyusun peraturan fintech No.18/40/PBI/2016. Tujuannya adalah untuk mengatur fintech dan transaksi elektronik yang muncul di Indonesia.
Acara Meja bundar ini akan menelaah bagaimana peraturan ini, meskipun sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah untuk mempromosikan inklusi keuangan, mempengaruhi perkembangan UKM di sektor ini. Penggunaan fintech yang cepat membuat transaksi instan dan aman menjadi nyaman, terutama melalui saluran seluler. Dengan dua kali jumlah pelanggan telepon seluler yang unik dibandingkan dengan pemegang rekening bank, perusahaan pembayaran elektronik telah memperluas jangkauan mereka ke pasar yang kurang terlayani sambil sangat mengurangi biaya transaksi dan mengatasi standar perbankan yang ketat.
Fintech adalah pendorong utama inovasi ini dan perusahaan didorong untuk menyediakan layanan keuangan dengan teknologi mutakhir, menghindari biaya dan kendala regulasi bank tradisional.