SLIK OJK

Cek OJK Pengganti BI Checking Menggunakan SLIK

Cek OJK CBAS SLIK- Dulu dimana pihak debitur dan kreditur harus menggunakan layanan Sistem Informasi Debitur atau SID yang di kelola oleh Bank Indonesia atau yang sering disebut dengan BI checking. Jadi SID ini merupakan segala perihal tentang pertukaran informasi peminjam dan fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan untuk keperluan kredit tanpa agunan (KTA), KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit.

Namun semenjak 31 Desember 2017 layanan tersebut dipegang oleh OJK, berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Peralihan Fungsi dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan menggunakan sistem aplikasi SLIK. Jadi mulai dari situ kita mengenal istilah Cek OJK untuk menggantikan Cek BI. Walaupun begitu, OJK tidak sendiri memiliki kewenangan untuk mengatur informasi debitur tapi tetap bersama – sama dengan BI demi menjaga kesehatan dan kestabilan bank.

Cara Cek OJK Online Melalui SLIK

Peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari Bank Indonesia ke OJK dengan menggunakan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) tidak terjadi dalam semalam, butuh waktu 4 tahun dari 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017 untuk melakukan migrasi dan pengembangan dari sistem lama BI cek dan menggunakan SLIK yang sering disebut cek OJK.

Selain OJK dan BI bersama dengan lembaga penjamin simpanan atau LPS saling terhubung erat karena adanya SLIK. Sehingga ketiga lembaga itu bisa saling bertukar dan saling akses informasi mengenai, informasi bank, laporan bank, dan laporan hasil pemeriksaan yang disusun oleh OJK, BI, LPS, serta informasi – informasi lain.

Sehingga membuat cek OJK menjadi sangat mudah karena dapat diakses secara online melalui SLIK. Anda dapat mendapatkan informasi tersebut dari SLIK, caranya adalah sebagai berikut.

1. Siapkan dokumen pendukung cek BI

Untuk melakukan cek OJK dokumen debitur yang harus dipersiapkan terbagi menjadi dua jenis, yaitu debitur individu atau perorangan dan debitur badan usaha.

Debitur perorangan:

  • KTP untuk warga negara Indonesia
  • Kartu identitas yang berlaku untuk WNA disertakan paspor asli
  • Identitas disertai surat kuasa jika diberi kuasa.

Debitur badan usaha

  • NPWP
  • Akta pendirian
  • AD/ART yang memuat struktur dan yuridis pengurus disertai identitas dan badan usaha
  • Surat kuasa, identitas badan usaha, dan identitas yang bersangkutan jika diberi kuasa.

Mengisi Formulir Data Untuk Cek OJK

2. Isi formulir antrian

Buka tautan konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi kemudian mengisi formulir permohonan dan memilih jadwal antrian yang masih tersedia.

3. Jam antrian

Layanan antrian permohonan ini terbagi menjadi beberapa sesi yang dilakukan selama jam kerja pada hari Senin – jumat.

4. Verifikasi data

Setelah mengisi formulir permohonan dan mendapat antrian online, anda akan menerima konfirmasi melalui email, dan diminta untuk melengkapi tahap verifikasi data dengan menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email.

5. Cek konfirmasi data

Cek email dari SLIK OJK mengenai detil data debitur setelah terverifikasi oleh OJK.

Demikianlah cara cek OJK sebagai pengganti BI cek, untuk mengetahui skor kredibilitas debitur. Dan semua itu dapat dilakukan secara online, dengan begitu kita dapat dengan mudah mendapatkan informasi terkait debitur dan kreditur dengan mudah.

Berikut penjelasan dari kami. Jika Ingin membaca artikel lainnya seputar teknologi atau ingin informasi lebih lanjut mengenai produk dari Indonesian Cloud, Anda dapat mengunjungi laman website kami Indonesiancloud.com, dan website VPS kami cloudhostingaja.com. Sampai jumpa di artikel lainnya.