BI Checking – Dalam dunia perbankan, ada satu otoritas yang mengatur keseluruhan sistem keuangan. Terutama dalam pengajuan pinjaman yang dilakukan para debitur; layaknya ujian penyaringan peserta dengan kualitas terbaik, pihak bank akan sangat selektif dalam hal tersebut. Itulah alasannya tak mudah untuk lolos begitu saja, karena dokumen dan riwayat transaksi berperan penting dalam proses ini.
Lalu, apa sih sebenarnya tolok ukur kredibilitas seseorang / peminjam / calon peminjam yang baik dan bertanggung jawab? Mungkin banyak orang mengetahui hal ini, sebab beberapa orang berpikir bahwa transaksi pinjam meminjam di bank dapat dilakukan manual seperti pinjaman informal lainnya, Namun, asumsi ini sangatlah salah. Perlu dipelajari, bahwa sebagian besar bank berpedoman pada BI checking.
BI checking memang sudah berganti nama atau lebih dikenal sekarang dengan nama SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Keuangan. Tapi, tidak salahnya kita mengenal terlebih dahulu secara garis besar, mengenai apa itu BI checking. Secara sederhana, BI checking bisa diartikan sebagai catatan / rekapan jejak riwayat kelancaran bayar cicilan yang dilakukan oleh debitur. Dari BI Checking ini, terlihat, mana peminjam yang memiliki riwayat bersih dalam pinjaman (tidak pernah nunggak, dan tepat waktu), dan mana saja peminjam yang memiliki riwayat buruk (nunggak, atau paling buruk terjadi penyitaan aset jaminan). Mari kita membahas BI Checking lebih dalam.
Fungsi – Fungsi BI Checking Dalam Bidang Perbankan
Nah, seperti yang kita telah singgung sebelumnya, BI Checking merupakan alat bentuk menginvestigasi riwayat pinjaman debitur. Hal tersebut tentunya akan membantu bank untuk memfilter mana yang layak di-approve dan mana yang tidak. Eits, tapi dalam proses kredit ini, tidak langsung diterima dan ditolak ya. Dengan BI Checking, pihak bank kembali mempertimbangkan lagi berlandaskan bukti historis dari debitur yang ada dalam BI Checking. Itu sebabnya, ada beberapa macam jenis kredit yang berlaku di bank – bank Indonesia, diantaranya:
- Kredit Mulus / Lancar
Kategori ini diputuskan bagi para pengaju pinjaman yang sebelumnya pernah meminjam, dan memiliki riwayat kelancaran yang baik dalam mencicil segala beban kewajibannya. Untuk jaman sekarang, tentunya sudah dipermudah. Para pihak yang meminjamkan bisa cek SLIK OJK online dengan kumpulan data kolektif dari peminjam. - DPK / Dalam Perhatian Khusus
Nah, kategori ini biasa berisi para peminjam yang sempat memiliki riwayat kemacetan dalam membayar cicilan, namun belum seberat tidak lancar / kasus lainnya yang parah. Orang-orang dalam kategori ini akan diawasi dan dipertimbangkan penuh oleh pihak bank; misalnya ketika akan meminjam, pihak bank memerlukan waktu yang lebih lama untuk menerima pengajuan. Dalam kategori seperti ini, penting bagi pihak yang meminjamkan untuk cek SLIK OJK online dari debitur. - Tidak Lancar
Kategori ini akan diberikan kepada peminjam yang pernah memiliki mutasi tidak lancar dalam membayar cicilan dalam rentan / kurun waktu 3 sampai 6 bulan. - Kredit Diragukan
Jika dalam tenor peminjaman peminjam belum mampu menyelesaikan cicilan pinjaman awalnya, maka pihak bank biasanya akan menahan untuk memberikan pinjaman sebelum peminjam menyelesaikannya (agar beban kewajiban tidak bertambah banyak). - Kredit Macet
Jika peminjam sudah berada pada posisi ini di daftar historis BI Checkingnya, kemungkinan besar pihak bank tidak akan lagi memberikan pinjaman bagi debitur. Tidak hanya mengajukan pinjaman, para debitur yang berada dalam posisi ini pun akan dipersulit jika ingin membuat kartu kredit.
Bergantinya BI Checking Menjadi SLIK OJK
Sekarang, apakah anda sudah cukup mengenal sistem BI Checking dalam perbankan? Intinya dalam meminjam uang, ada baiknya para debitur untuk bisa mempertimbangkan dahulu kesanggupannya. Dimulai dari kestabilan kondisi finansial hingga dari mana pemasukan yang di dapat setiap bulannya. Barulah setelah itu mengajukan, sembari bernegosiasi tenor pinjaman (jika diperbolehkan oleh beberapa prosedur bank). BI Checking juga bisa memberlakukan blacklist yang akan berakhir dalam waktu 24 bulan.
Seperti yang penulis tuliskan, bahwa BI Checking kini berganti menjadi SLIK OJK. Secara garis besar, keduanya memiliki peran dan tugas yang sama. Hanya saja, himpunan data SLIK OJK lebih banyak dibandingkan BI Checking. Jika BI Checking lebih berfokus pada personal, SLIK OJK bisa menghimpun data-data debitur yang diperoleh dari industri, pegadaian, maupun non-bank.
SLIK OJK adalah dua kesatuan yang menjadi satu; SLIK merupakan sistem pendaftar riwayat / historisnya dari seorang debitur yang melakukan pinjaman. Sedangkan OJK merupakan suatu badan lembaga yang melakukan segala peran pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan keuangan di bank – bank Indonesia. Untuk cek OJK, mudah kok. Anda hanya perlu melihat regulasi yang tertera di aplikasi pinjaman / bank, dan biasanya lembaga yang sudah terverifikasi di bawah pengawasan OJK akan menyertakan logo OJK.
Sedari tadi, kita sudah membicarakan mengenai peran BI Checking maupun SLIK OJK dalam pinjaman. Tapi, adakah lembaga yang menyediakan pinjaman resmi tanpa harus memerlukan pemeriksaan BI Checking maupun SLIK OJK? Tentunya ada! Ternyata, di lapangan, ada beberapa lembaga yang siap menyediakan pinjaman bagi para debitur tanpa BI Checking. Apa saja sih? Yuk kita simak.
Beberapa Lembaga / Pihak Yang Menyediakan Pinjaman Tanpa BI Checking, Namun Tetap Berada Di Bawah Pengawasan OJK
- Pinjaman Bebas BI Checking Yang Disediakan Oleh Akulaku
Akulaku ini merupakan platform e-commerce dan bukan merupakan bank multifinance. Aplikasi ini sudah terjamin dan terpercaya, bahkan berafiliasi dengan beberapa e-commerce besar seperti Shopee, Bukalapak, dsb. Uniknya, Akulaku menyediakan KTA dengan tenor 21 bulan sebagai yang tercepat dan 15 bulan yang terlama. Debitur hanya perlu menyertakan SIUP dan NPWP, dan dokumen pendukung lainnya yang bisa debitur lihat langsung di website / laman resmi Akulaku. - Pinjaman Bebas BI Checking di Dana Cepat
Dana Cepat menyediakan pinjaman tanpa pemeriksaan BI Checking yang bisa diakses lewat telefon genggam dari mana pun anda berada. Anda hanya perlu mencapai minimal umur 18 tahun sampai 55 tahun, memiliki KTP, dan bank lokal. - Pinjaman Bebas BI Checking di TunaiKu
Tidak perlu khawatir, pinjaman yang disediakan oleh TunaiKu sudah di bawah pengawasan OJK. Debitur hanya memerlukan KTP untuk mendapatkan KTA dimulai dari Rp 2.000.000,- hingga Rp 20.000.000,-. - Pinjaman Bebas BI Checking di Pinjam Yuk
Pinjam Yuk sudah tersebar di lebih dari lima puluh kota di Indonesia. Aplikasi pinjaman ini tentunya sudah memiliki nama besar dengan testimoni yang terpercaya. Proses pinjaman ini juga bisa dikatakan sangat cepat, hanya kurang lebih 1×24 jam saja untuk mencairkan dana. Untuk persyaratan lebih rinci, anda bisa mengunduh aplikasi resminya dan mempelajari syarat dan ketentuannya.
Demikianlah informasi yang bisa penulis berikan mengenai BI Checking & SLIK OJK. Bijaklah dalam meminjam uang dan selalu pahami ketentuannya. Jangan sampai menimbulkan kemungkinan-kemungkinan terburuk yang merugikan.
Jika Ingin membaca artikel lainnya seputar teknologi atau ingin informasi lebih lanjut mengenai produk dari Indonesian Cloud, Anda dapat mengunjungi laman website kami Indonesiancloud.com, dan website VPS kami cloudhostingaja.com. Sampai jumpa di artikel lainnya.