UU Perlindungan Data Pribadi: Pentingnya & Regulasi Terkait

Di era digital yang semakin maju, UU Perlindungan Data Pribadi hadir menjadi payung hukum untuk mengelola dan melindungi data pribadi warga negara dan penyelenggara pemerintah, karna Data Pribadi telah menjadi salah satu aset paling berharga.

Setiap hari, kita dengan mudah berbagi informasi pribadi melalui berbagai platform, baik itu media sosial, e-commerce, maupun layanan online lainnya.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman terhadap keamanan data pribadi semakin meningkat. Kasus peretasan, penyalahgunaan informasi, hingga kebocoran data menjadi isu yang tak bisa diabaikan lagi.

Meski demikian, kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya melindungi data pribadi masih terbilang rendah.

Dalam blog ini, kita akan membahas mengapa kesadaran Perlindungan Data Pribadi sangat penting, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi informasi berharga kita di dunia maya.

 

Perlindungan Data Pribadi

Penjelasan PDP dan Undang Undang yang mengatur

Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Perlindungan data pribadi melindungi informasi sensitif dari penyalahgunaan, menjaga privasi, serta memberikan kontrol penuh atas data yang dimiliki individu.

Akhirnya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disetujui untuk diundangkan, setelah menunggu sejak 2019. Pengesahan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah kasus kebocoran data penduduk.

Seperti yang dinyatakan dalam pertimbangan, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan melindungi hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.

Diharapkan undang-undang ini menjadi payung hukum yang kuat untuk mengelola dan melindungi data pribadi warga negara dan penyelenggara pemerintah.

Ada pula Regulasi perihal Perlindungan Data Pribadi, diatur dalam :

– UU PDP Nomor 27 Tahun 2022

– POJK Nomor 22 Tahun 2023

– POJK Nomor 11/ POJK.03/2022

 

Regulasi dan Tindakan Hukum Perlindungan Data Pribadi

Dunia digital Indonesia telah berkembang berkat industri 4.0. Data yang dikumpulkan oleh Hootsuite (We’re Social) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa  204,7 juta orang Indonesia menggunakan internet hingga saat ini, dan  93,5 dari mereka aktif menggunakan media sosial.

Dengan pertumbuhan dunia digital, beberapa budaya dan perilaku baru muncul, seperti mengunggah apa pun hingga melakukan transaksi secara online.   

Meskipun pengungkapan data pribadi tanpa kendali terbukti menimbulkan banyak risiko berbagai tindak kriminal, masyarakat dan pemerintah masih belum sadar akan pentingnya melindungi data pribadi.

Hal yang tidak dapat dihindari adalah penipuan, ancaman, penipuan, bahkan pembobolan akun.

Peretas Bjorka baru-baru ini mengaku memiliki data pribadi warga Indonesia, termasuk beberapa pejabat publik.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur hukuman serius untuk pengguna yang melanggar, termasuk perorangan dan perusahaan. 

Beberapa sanksi yang diberlakukan termasuk:

  1. Hukuman hingga 6 miliar rupiah akan dikenakan pada individu yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.
  2. Perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam melindungi data konsumen mereka dapat dikenai denda maksimal 60 miliar rupiah.
  3. Penghentian kegiatan bagi perusahaan yang secara berulang melanggar atau tidak mematuhi regulasi perlindungan data.
  4. Hukuman pidana penjara bisa diberikan kepada mereka yang sengaja menggunakan data pribadi untuk tujuan kriminal.

Bagi perusahaan, hukuman ini tidak hanya berupa denda uang, tetapi juga dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan dari pelanggan, reputasi yang rusak, serta penutupan sementara atau permanen dari bisnis.

 

Pengelolaan Data seperti apa saja yang diatur dalam UU PDP?

Jenis-Jenis Data Pribadi

UU PDP mengkategorikan data menjadi dua, yaitu Data Pribadi Umum dan Data Pribadi Spesifik. Data Umum meliputi nama, alamat email, dan nomor telepon. Data Spesifik mencakup informasi sensitif seperti riwayat kesehatan, keyakinan politik, dan sidik jari.

Hak Atas Data Pribadi

UU PDP memberikanmu hak untuk mengontrol data. Dengan UU, kamu berhak untuk mengetahui data apa saja yang disimpan, memperoleh akses terhadap datamu, memperbaiki data yang salah, menghapus data, membatasi pemrosesan data, bahkan menolak pemrosesan data.

Kewajiban Pengendali Data

Pihak yang menyimpan data, seperti perusahaan atau pemerintah, memiliki kewajiban untuk transparan dalam penggunaan data, mendapatkan izin pemilik sebelum memproses data, dan menjaga keamanan data agar terhindar dari kebocoran.

 

Alasan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi adalah hal yang krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi dan layanan digital.

Mencegah Penyalahgunaan Data :

Dengan adanya UU PDP, kasus penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalisir. 

Contohnya, penggunaan data pribadi untuk keperluan ilegal seperti pencurian identitas atau penipuan dapat dicegah.

Meningkatkan Keamanan dan Privasi Individu :

UU PDP memastikan bahwa data pribadi dilindungi dengan baik, sehingga memberikan rasa aman bagi individu atas informasi pribadi mereka.

Mematuhi Standar Internasional :

Menyesuaikan regulasi Indonesia dengan standar perlindungan data pribadi internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

Perlindungan Hak Asasi Manusia :

Hak atas privasi adalah bagian dari hak asasi manusia. UU PDP melindungi hak ini dengan mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Pastikan Datamu Aman dengan menggunakan Solusi Kami !

Untuk melindungi data pribadi Anda dan memastikan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), PT Indonesian Cloud menawarkan solusi komprehensif dalam empat fase penting.

Nah, berikut ini adalah 4 fase yang sudah dirancang oleh kami untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap data sensitif, baik untuk individu maupun perusahaan.

Phase 1

Understand Data Classification

Klasifikasi data adalah elemen dasar dalam siklus perlindungan data. Ini merupakan proses pengelompokan data secara konsisten berdasarkan kriteria yang spesifik dan telah ditentukan sebelumnya.

Product

  • Titus Classification Suite
  • Forcepoint Data Classification

Phase 2

Monitoring Sensitive Data & Device Encryption

Menggabungkan wawasan dari sistem, pengguna, dan data memberikan visibilitas yang Anda butuhkan untuk melindungi dari semua ancaman.

Product

  • Intrusion Detection and Prevention Systems
  • Security Information and Event Management
  • Full Disk Encryption
  • Network Traffic Analysis

Phase 3

Data Protection

Lindungi data di mana pun berada, kendalikan perangkat eksternal yang terhubung ke sistem, atur pergerakan data ke perangkat tersebut, dan deteksi perilaku tidak biasa dari pengguna atau sistem.

Product

  • Endpoint DLP
  • Network DLP
  • Email Encryption
  • Cloud Backup
  • Disaster Recovery

Phase 4

Rights Management

Metode berbasis perangkat lunak untuk menimpa data secara aman dari perangkat penyimpanan apa pun dengan menggunakan angka nol dan satu di semua sektor perangkat tersebut.

Product

  • Content Access Control
  • File Encryption & Usage Restrictions
  • Secure Data Wiping Tools

Jika Ingin membaca artikel lain mengenai produk kami, Anda dapat mengunjungi laman website kami Indonesiancloud.com, dan laman terkait Program PDP. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan sungkan untuk menghubungi kami. Sampai jumpa di artikel lainnya.