Mari kita mengenal SLIK OJK dengan sekilas. Bagi Anda yang telah terbiasa dengan kredit bank, pastinya telah familiar dengan yang namanya BI Checking. Namun sekarang, itu telah berganti namanya menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Lalu apa itu SLIK?
Apa itu SLIK?
SLIK merupakan catatan informasi yang terkait dengan riwayat debitur bank serta lembaga keuangan yang lain, pada hal ini paling utama adalah informasi tentang lancar ataupun tidaknya pembayaran dari kredit. Lebih sederhananya, SLIK dipakai bank maupun lembaga keuangan yang lain untuk dapatkan informasi riwayat kredit dari calon debitur yang nantinya akan dijadikan sebagai pertimbangan apakah debitur itu layak untuk dapatkan kredit. Sebagaimana seperti di saat belum berganti nama, SLIK merupakan hal atau bahkan momok yang cukup menakutkan untuk debitur-debitur perbankan. Hal ini karena bank ataupun lembaga keuangan akan cenderung untuk menolak pengajuan kredit apabila debitur punya catatan riwayat kredit buruk.
Informasi yang ada pada SLIK dapat dikatakan akurat sekali. Hal ini karena catatan mengenai debitur itu dikumpulkan dari hasil tukar-menukar antar-bank serta lembaga keuangan lainnya. Informasi yang SLIK OJK pertukarkan merupakan identitas dari debitur, agunan, pemilik serta pengurus (badan usaha) debitur, riwayat pembayaran kredit, jumlah pembiayaan diterima, serta kredit macet.
Bank serta lembaga keuangan yang tukar menukar informasi itu tergabung pada BIK (Biro Informasi Kredit) yang dahulu dikoordinasi oleh BI, namun sekarang telah beralih ke OJK. Berbagai data nasabah itu diberikan BIK ke database milik OJK tiap bulannya. Data itu lalu dikumpulkan dengan berkala oleh OJK serta diintegrasikan pada sistem SLIK.
Mengenal SLIK OJK dalam Fiturnya
SLIK, dikutip dari laman resmi OJK, Sikapi, merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK. Tentunya dengan tujuan untuk laksanakan tugas pengawasan serta pelayanan tentang informasi keuangan, seperti penyediaan iDeb (Informasi Debitur). SLIK meluaskan cakupan dari iDeb, yaitu lingkupi bank dan finance serta lembaga non-bank yang memiliki akses data debitur serta kewajiban dalam melaporkan data dari debitur pada SID (Sistem Informasi Debitur).
Selain itu, SLIK pun dipakai untuk laporkan, data agunan, fasilitas penyediaan dana, serta data lainnya yang terkait dari berbagai jenis lembaga keuangan, LPIP (Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan), masyarakat, maupun pihak-pihak lain. Dengan SLIK yang terintegrasi tentunya akan diharapkan untuk bisa lebih mudah di dalam proses ajuan pinjaman. Selain itu, SLIK pun diharapkan bisa untuk meminimalkan angka kredit yang bermasalah atau NPL (Non-Performing Loan).
Untuk masyarakat umum yang ingin memakai layanan SLIK bisa untuk langsung datang ke berbagai kantor OJK, baik pusat ataupun daerah. Informasi tentang berbagai alamat kantor OJK, bisa untuk Anda dapatkan di laman resmi OJK, www.ojk.go.id. Berbagai informasi mengenai SLIK OJK pun diberikan dengan gratis di laman tersebut, baik untuk permohonan individu ataupun badan usaha.