SLIK OJK Automation

Mengenal SLIK OJK dan 7 Cara Memeriksa SLIK OJK Secara Online

SLIK OJK – Tahukah Anda jika melakukan pengajuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya membutuhkan persetujuan dari BI Checking. BI Checking menjadi salah satu syarat dalam mengajukan kartu kredit, Kredit Tanpa Angunan dan Kredit Pemilikan Rumah. BI Checking akan memberikan riwayat dan informasi terkait kelancaran pembayaran kredit calon debitur. Debitur merupakan orang yang berperan sebagai pihak yang membutuhkan bantuan pembiayaan, sedangkan Kreditur sebagai orang yang berperan sebagai pihak yang memberikan bantuan pembiayaan. Saat ini BI Checking sudah beralih dari Bank Indonesia ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan berganti nama menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Lalu, Apa itu SLIK OJK?

SLIK OJK adalah sebuah aplikasi yang dapat secara otomatis mengambil data calon kreditur dan mengunduh informasi historis pinjamannya dari situs OJK. Produk aplikasi ini selanjutnya akan mengekstrak data, menyimpannya, dan memasukkannya ke dalam sistem pendukung untuk membuat penilaian atau rekomendasi guna menentukan apakah calon debitur memenuhi syarat untuk pinjaman atau tidak. SLIK OJK merupakan sistem informasi yang berada dibawah tanggung jawab OJK yang bertugas mengawasi dan melayani informasi keuangan seperti menyediakan informasi debitur (iDeb)

SLIK OJK sendiri telah memperluas jangkauan fungsi dari iDeb diantaranya dengan menaungi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance) dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur dan melaporkan data tersebut ke Sistem Informasi Debitur (SID). Tidak hanya itu saja, SLIK juga digunakan untuk melaporkan data agunan (aset milik debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur), fasilitas penyediaan dana, dan data-data lainnya yang berasal dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Ketahui Skor Kredit Debitur, Sebagai Berikut :

Dalam layanan SID, informasi nasabah debitur yang mengajukan kredit akan dinilai berdasarkan riwayat kredit sebelumnya. Penentuan skor tersebut dapat dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur.

  • Skor 1: Golongan kredit lancar atau Kol 1. Debitur memiliki catatan yang aman untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran bulanan serta bunga hingga lunas tanpa adanya tunggakan.
  • Skor 2: Golongan kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2. Tunggakan angsuran kredit debitur dicatat selama 1 – 90 hari.
  • Skor 3: Golongan kredit tidak lancar atau Kol 3. Debitur memiliki riwayat tunggakan angsuran kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Golongan kredit diragukan atau Kol 4. Debitur memiliki riwayat tunggakan angsuran kredit selama 121 – 180 hari.
  • Skor 5: Golongan kredit macet atau Kol 5. Debitur memiliki riwayat tunggakan angsuran kredit selama 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Berdasarkan skor di atas, bank atau sektor keuangan lainnya akan menolak permohonan kredit dari calon debitur dengan skor 3, 4 dan 5 yang termasuk di dalam blacklist BI Checking atau SLIK OJK. Calon debitur skor 2 juga termasuk dalam kategori yang harus dipantau karena dikhawatirkan dapat berdampak pada non performing loan (NPL) sewaktu-waktu.

Cara Memeriksa BI Checking atau SLIK OJK Online

Selain anggota yang terdaftar di BIK, informasi SID juga dapat diakses oleh masyarakat. Anda dapat memeriksa riwayat kredit Anda tanpa biaya dengan mengirimkan informasi SID Anda ke kantor OJK secara gratis. Syarat dan cara akan dijelaskan sebagai berikut:

Tinjau ketentuan BI Checking atau SLIK OJK

  • Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.
  • Mengunjungi kantor OJK di Jakarta atau perwakilan OJK di wilayah calon debitur.
  • Mengisi formulir aplikasi SID.
  • Jika dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan mencetak hasil IDEB.

Cara Memeriksa SLIK OJK Secara Online :

  • Membuka aplikasi SLIK konsumen link.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Mengisi formulir dan mengisi nomor antrian.
  • Wajib mengupload scan foto dokumen yang diperlukan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian, Identitas Administratif). Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim. Tunggu email konfirmasi dari OJK dengan bukti pendaftaran antrian online SLIK.
  • OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan diberitahukan oleh OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 pada tanggal antrian.
  • Jika data yang dikirimkan valid, klien dapat mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
  • Foto atau pindaian formulir tanda tangan. Kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp yang tertera di email (lampirkan foto selfie dengan ID).
  • OJK akan melakukan verifikasi data melalui WA dan melakukan video call jika diperlukan.
  • Jika lolos, OJK akan mengirimkan email hasil SLIK iDEB.

Berikut hal-hal wajib diketahui dan dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menggunakan Layanan SLIK OJK :

  • Baik individu atau badan usaha, layanan SLIK OJK tidak dipungut biaya apapun (Gratis). Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
  • Secara keseluruhan proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
  • Permintaan informasi melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Jika tidak dapat mengambil secara langsung maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
  • KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan, sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Demikian penjelasan seputar SLIK OJK dari Indonesian Cloud. Jika Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut terkait SLIK OJK dapat mengunjungi laman website kami di Indonesiancloud.com, dan website VPS kami cloudhostingaja.com.